Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban Dan Sunnah-sunnahnya

Shohibul Qurban

Sahabat peduli, apakah di Bulan Dzulqa’dah ini sahabat berencana berqurban? Ataukah sahabat justru sudah mendatarkan diri untuk berqurban? Lalu sebenarnya apa sih sebutan untuk sahabat yang berqurban? Yap Shohibul Qurban. Ini adalah sebutan sebagai symbol pengorbanan dan bentuk ketaatan serta rasa syukur kepada Allah dan RasulNya.

Berdasarkan pengertiannya secara bahasa, shohibul qurban terdiri dari dua kata, yaitu Shohibul dan Qurban. Shohibul berasal dari bahasa arab shohib, yang artinya sahabat atau teman. Sedangkan Qurban yaitu berasal dari bahasa arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat atau mendekatkan diri.

Dalam kata lain, qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah melalui ritual penyembelihan hewan ternak. Sehingga shohibul qurban adalah sahabat atau teman-teman yang mendekatkan diri kepada Allah Swt melalui niat dan ritual penyembelihan hewan ternak.

Syarat-syarat Menjadi Shohibul Qurban

Sahabat, sudah pahamkah syarat-syarat untuk menjadi shohibul qurban? Yuk simak, berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi shohibul qurban, antara lain:

  • Muslim : beragama islam baik laki-laki atau perempuan
  • Sehat jasmani dan rohani : sehat tidak hanya fisik tetapi juga memiliki akal pikiran sehat
  • Baligh atau berusia 15 tahun : laki-laki dan perempuan yang sudah mengalami tanda-tanda ke-balighan kalaupun tidak adalah mereka yang sudah berusia 1 tahun
  • Merdeka : bebas dari perbudakan
  • Mampu: mampu dari segi finansial, karena qurban hukumnya adalah sunnah muakad

Sunnah-sunnah Shohibul Qurban

Sahabat, berqurban dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Apabila mengikuti sunnah dari Nabi Muhammad SAW, maka seorang shohibul qurban semestinya memiliki pengetahuan mengenai sunnah-sunnah qurban supaya lebih sempurna ibadah qurban yang akan dilakukan. Berikut ini sunnah-sunnah berqurban:

  1. Memiliki Rejeki Yang Lebih Dari Allah Swt

Hewan yang disunnahkan untuk berqurban adalah unta, sapi dan kambing. Ketiga hewan tersebut dianjurkan karena memiliki daging hewan yang tebal. Hal itu dikarenakan supaya manfaatnya dapat dengan luas diterima ummat. Oleh karena itu, harga jual hewan-hewan ini dipasaran juga tidak murah, memiliki harga jual cukup tinggi. Maka dari itu shohibul qurban disunnahkan adalah mereka yang memiliki rejeki yang lebih.

  1. Menyembelih Hewan Qurbannya Sendiri

Shohibul qurban disunnahkan juga bagi mereka untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, walaupun boleh diberikan kepada orang lain untuk penyembelihannya. Diperbolehkan shohibul qurban menyembelih di tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Disunnahkan juga di awal-awal Bulan Dzulhijjah, 9 hari sebelum tanggal 10 Dzulhijjah bagi orang yang akan berqurban, untuk memperbanyak amalan yang salih. Amalan di waktu itu mempunyai keutamaan yang sangat besar, contohnya melaksanakan puasa atau melakukan amalan lainnya yang juga baik.

  1. Tidak Memotong Rambut atau Kuku

Sahabat peduli, sunnah shohibul qurban selanjutnya adalah tidak memotong kuku atau rambut. Ketika sudah memasuki Bulan Dzulhijjah, sebaiknya jangan dulu memotong kuku atau rambut. Kemudian bagi orang yang berkurban lebih dari satu ekor hewan ternak, dibolehkan untuk memotong kuku/ rambut apabila satu ekor hewan sudah selesai disembelih. Sunnah ini hanya berlaku bagi shobihul qurban saja dan tidak berlaku untuk keluarganya yang tidak berqurban. Ia pernah mendengar Rosulullah berkata yang artinya, "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Hak-hak Shohibul Qurban

Sahabat peduli, tidak hanya menjalankan sunnah-sunnah, shohibul qurban juga memiliki hak-haknya para shohibul qurban diperintahkan oleh Allah Swt. untuk memakan dan memberikan atau mensedekahkan daging qurbannya kepada orang yang tidak mampu, keluarga, kerabat, dan tetangga. Banyak pendapat dari ulama, tentang pengaturan pemberian atau penyedekahan daging hewan qurban ini. Akan tetapi, mayoritas ulama mengatakan bahwa lebih banyak sedekah berarti lebih banyak kebaikan yang diberikan.

Larangan Shohibul Qurban

Ibadah qurban telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim a.s. Di antara banyaknya pahala mengalir dari kebaikan yang diberikan, shohibul qurban juga perlu untuk memperhatikan larangan-larangan yang dilarang dilakukan oleh shohibul urban, yaitu:

  • Menjual Daging Hewan Kurban

Semua bagian dari tubuh hewan qurban harus disedekahkan kepada yang membutuhkan. Tidak boleh secuilpun bagian hewan qurban dijual sehingga shohibul qurban mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Bahkan rambut dan kuku hewan qurbanpun tidak boleh untuk dijual belikan.

  • Tidak Boleh Mencukur Rambut atau Memotong Kuku

Muslim 5236, memotong kuku dan mencukur rambut adalah larangan bagi para shohibul kurban saat sudah memasuki Bulan Dzulhijjah. Larangan ini berlaku untuk bagian rambut dan kuku mana saja bagian tubuh yang memiliki rambut. Selain rambut, disunnahkan untuk shohibul qurban tidak memotong kuku.

  • Memberi Upah pada Penyembelih Hewan Kurban Bukan Dari Hasil Qurban

Tidak diperbolehkan memberikan upah kepada seorang penyembelih qurban dengan hasil sembelihan hewan qurban tersebut, akan tetapi secara khusus menyediakan upah dari uang pribadi sendiri untuk dibayarkan kepada penyembelih hewan qurban.

  • Menggagalkan Hewan Kurban yang Sudah Ditentukan

Sahabat, seorang shohibul qurban hendaknya sudah menetapkan niat untuk berqurban kemudian memilih hewan qurban yang akan diqurbankan kemudian mantab membelinya. Jangan mengalihkan niat yang awalnya membeli hewan untuk diqurbankan tetapi kemudian menggagalkan hewan qurban untuk dijual. Alangkah baiknya konsisten dengan niat awal untuk membeli hewan yang diqurbankan.