Begini Cara Kikis Kebiasaan Utang Paylater

Fenomena paylater telah menjadi hal yang tidak lagi dianggap sebagai kemudahan bagi yang membutuhkan, melainkan perilaku yang menjatuhkan penggunanya ke jurang kebiasaan, bahkan menjadi candu, ketika paylater dijadikan sebagai sarana bergaya hidup di luar kemampuannya.

Pertama , sahabat peduli dapat mengajak kerabat paylater mengikuti pengajian intensif, sebagai media untuk memperkuat fondasi akidah. Paylater bukan hanya membahas tentang ekonomi semata, yang oleh para penganut sekularis akan dianggap terpisah dari agama, tetapi justru fasilitas ini sangat terkait dengan larangan riba, yang dilarang dalam Islam.

Begitu juga Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 275. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang yang terlibat dalam transaksi riba akan terlihat seperti orang gila dan kesurupan, karena terjerumus dalam kecanduan.

Seseorang yang pernah enggan di luar kemampuannya, akan cenderung enggan kembali untuk menutupi hutangnya yang telah lalu dan kehidupan yang di luar kemampuannya. Demikian seterusnya. Meskipun utang tidak dilarang dalam Islam, yaitu utang yang bukan riba, ada syarat-syarat dan prosedur khusus yang perlu dipenuhi, yaitu pencatatan dan kesaksian. Pencatatan sebagai pengingat diri secara internal, catatan sebagai pengingat dari luar.

Kedua , solusinya juga sudah dijelaskan di ayat berikutnya,"Allah berpanjang riba dan menyuburkan sedekah Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS Al-Baqarah : 276)

Juga di Surah Ar-Rum ayat 39, "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat,yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah , maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."

Intinya, ajaklah kerabat Anda bersedekah. Kampanyekan secara rutin mengenai keutamaan sedekah. Lawan dari riba adalah sedekah. Jika penghasilannya telah melebihi nisab, di Indonesia Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan, maka ajaklah berzakat.

Sekiranya belum mencapai nisab, ajaklah bersedekah. Misal, sering mengajak ke panti asuhan dan panti jompo, juga mengisi kencengan masjid, atau menyediakan makanan di acara-acara komunitas arisan, kompleks, sekolah, dan sebagainya. Insyaallah, kebiasaan sedekah akan mengikis kebiasaan terjadi riba melalui paylater.

Ketiga , kabarkan bahwa orang yang meninggalkan riba akan diampuni dan tidak dianggap menzalimi. "Wahai orang-orang yang beriman ! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.Tetapi jika kamu memahami maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat (merugikan) dan tidak (dirugikan) (QS Al-Baqarah : 278-279)

Namun, jika tidak ditinggalkan, akan dianggap dekat dengan Allah dan Rasul-Nya. Sangat mengerikan ketika ancaman yang Allah sebut sebagai sesuatu yang tidak utama-utama. Perang dengan Allah dan Rasul-Nya. Semua tips keuangan tidak akan mempan jika fondasi akidah dan keyakinan serta edukasi tentang riba belum tertanam dengan baik. Tips-tips keuangan dapat diberikan setelah fondasi dan edukasi ini dilaksanakan dan tertanam, minimal bibitnya.

 

Oleh : Dr Laily Dwi Arsyiant, (Konsultan Keuangan Dosen IPB University)
Sumber : Majalah Keluarga Hadila Edisi 194
Foto : istockphoto-1457110345