ZISWAF SEBAGAI SOLUSI KEUMMATAN

Berbagai persoalan masyarakat saat ini sangat kompleks, jika dilihat dari sudut pandang ekonomi Muslim, baik yang kaya maupun miskin pasti memiliki masalah. Dimulai dari orang yang berlebihan harta, mereka mempertanyakan bagaimana cara membersihkan hartanya dan harus ke mana jika zakat bisa terdistribusikan dengan baik? Apalagi dari sudut pandang miskin atau mustahik, mulai dari persoalan ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun sosial, semua hampir menjadi persoalan bagi mereka. Sehingga dalam Islam, kita memiliki solusi, yaitu ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) yang Insyaallah dapat menjembatani persoalan umat.

Tiga tahun terakhir, isu-isu tentang dunia filantropi atau juga lembaga pengumpul donasi sering muncul, mulai dari tata kelola lembaga yang kurang baik, penyelewengan dana, bahkan pendistribusian yang mengarah kepada pendanaan yang terafiliasi ke terorisme. Dari sini, dengan peran media sosial, tingkat kepercayaan terhadap lembaga menurun. Padahal jika ditelisik lebih mendalam, hanya sejumlah jari dari ratusan lembaga yang terjun di dunia filantropi yang tersandung masalah. Sejumlah 37 lembaga nasional, 33 lembaga tingkat provinsi, dan 70 lembaga zakat tingkat kabupaten/kota yang sudah resmi memiliki legalitasnya tidak sampai lima lembaga yang tersandung masalah.

Sementara dari tata kelola sendiri, masing-masing sudah ada regulasi yang harus dijalankan, mulai dari diwajibkannya audit keuangan, audit syariah, sampai pada pengamanan tata kelola berbasis 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI). Dengan demikian, ternyata banyak lembaga yang sudah memberlakukan bagaimana menerapkan servis pada para donatur maupun muzakki. Maka sesuai dengan Undang-undang Zakat 23 Tahun 2011, untuk mengelola hingga pendistribusian zakat selesai di BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Dengan kepercayaan yang tinggi dari donatur dan pengelolaan yang profesional oleh amil, potensi zakat yang menyentuh angka 350 triliun akan mudah untuk dicapai pertumbuhan fundingnya, yang saat ini akumulasi BAZ dan LAZ secara nasional baru 22,6 triliun.

Setelah selesai urusan funding dan pengelolaannya, maka tinggal bagaimana pendistribusiannya, sehingga mengapa ZISWAF sebagai solusi keummatan? Karena dengan pengelolaan ZISWAF yang baik, mampu menyelesaikan masalah kemustahikan, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi. Bentuk program kolaborasinya adalah seperti bidang pendidikan. Bagaimana amil dan nazir mengelola sekolah yang lahan dan bangunannya didapatkan dari sumber wakaf, lalu sarana prasarana dan tenaganya dari infaq, serta siswanya yang miskin dan duafa diambilkan dari sumber zakat. Selesailah persoalan pendidikan. Begitu pun bidang lain, kesehatan dengan klinik, rumah sakit, maupun ambulansnya, dan ekonomi dengan permodalannya.

 

Sidik Anshori, S.Sos.I
Direktur Utama SOLOPEDULI